Bola206– Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/10). OTT itu sendiri dilakukan di Nganjuk, Jawa Timur, dan
Jakarta.
Tim Satgas KPK telah mengamankan 15 orang dalam OTT itu. Dari 15 orang tersebut, salah satunya yaitu Bupati asal Nganjuk, Jawa Timur yaitu Taufiqurrahman bersama istrinya berinisial IT yang diamankan di daerah Jakarta Pusat.
Agen bola terpercayaKeduanya kini tengah menjalani pemeriksaan secara mendalam atau intensif di gedung KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah pun membenarkan jika keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Bandar Sabung Ayam (LIVE)"Kita konfirmasi ada kepala daerah yang juga sedang dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/10).
Agen Sabung AyamFebri menyebut, jika pihaknya juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah saat melakukan OTT. Sayangnya, Febri belum mengetahui persis berapa jumlah uang yang telah diamankan oleh pihaknya.
Sabung Ayam Online"Diamankan uang dalam bentuk mata uang rupiah, tentu terkait dengan kewenangan yang bersangkutan sebagai kepala daerah," pungkasnya.
Sabung AyamSelain itu, Febri menambahkan, jika pihaknya akan melakukan keterangan secara resmi pada Kami (26/10) besok terkait OTT terhadap 15 orang termasuk Taufiqurrahman. "Saya kira mungkin nanti akan kita perjelas informasinya ketika konferensi pers dilakukan besok Kamis (26/10)," tandasnya.
Bupati Nganjuk pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada putusan Senin (6/3) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Politisi PDI Perjuangan itu disangkakan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi, dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.
Lima proyek yang diduga menjadi lahankorupsi Bupati Nganjuk adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang
Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus itu KPK menyangkakan pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.