
Perwakilan massa aksi 299 telah menggelar audiensi dengan pimpinan DPR dan sejumlah fraksi partai politik. Hasilnya, empat fraksi yakni partai Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.Agen Taruhan Online
Wakil ketua Umum partai Gerindra Fadli Zon mengatakan partainya sejak awal telah menolah Perppu Ormas. Namun, dia mengaku hingga saat ini belum diketahui sikap fraksi-fraksi lain selain PAN, PKS dan Demokrat.Agen Casino Online
"Sejauh ini kita belum tahu persis siapa yang mendukung dan siapa yang menolak baru kita akan ketahui pada pertengahan Oktober baru diparipurnakan. Kami sendiri termasuk yang ikut menolak Perppu sejak awal," kata Fadli di Komplek Parlemen Senayan.Agen Adu Ayam Live
Senada dengan Fadli, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan pihaknya menolak Perppu Ormas demi menjaga iklim demokrasi dan keadilan di Indonesia. Jazuli menyebut PKS akan menginstruksikan kepada anggota mereka untuk fraksi lain untuk menolak Perppu Ormas.Betting Online
"Perppu Ormas sama seperti Gerindra, demi menjaga sistem demokrasi, maka Fraksi PKS sama seperti Gerindra. Kami berupaya dan menginstuksikan kepada wakil kami untuk lobi sebisa mungkin untuk tolak perppu ini, karena ini tak sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan.
Kemudian, anggota fraksi PAN Daeng Muhammad berujar partainya juga akan menolak Perppu Ormas. Seluruh tuntutan massa 299 yang menolak Perppu Ormas akan disampaikan kepada Ketua umum PAN Zulkifli Hasan.
Jangan Bikin perppu seperti kacang goreng. Sayan sampaikan kepada ketum. Saya yakin kita seiring dan sejalan.
Sementara, wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto Menambahkan, Perppu Ormas Sebenarnya adalah diskresi pemerintah. Saat ini, draf Perppu Ormas sedang dibahas di Komisi II. DPR memiliki batas waktu untuk memutuskan Perppu Ormas apakah disetujui atau ditolak pada 28 Oktober 2017.
Perppu itu komisi II, baru dimasukkan ke DPR oleh pemerintah, kemudian di pemerintah dan diserahkan ke Komisi II untuk dibahas. Nanti akan disampaikan seperti apa dan batas waktunya tidak lama. Itu nanti akan ada tahapan-tahapannya, tapi batas akhir masa persidangan ini tanggal 28 Oktober ini harus sudah ada jawaban.









0 comments:
Post a Comment